Makalah Fenomena Perjudian Di Indonesia


MAKALAH FENOMENA PERJUDIAN DI INDONESIA
Frendi Ihwan Syamsudin
K2316022

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji syukur kami panjatkan kepada kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan nikmat, taufik, hidayah, dan perkenan-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Perjudian di Indonesia” dengan lancar.
Perjudian merupakan salah satu fenomena sosial yang sering dijumpai di masyarakat, baik itu di desa maupun di kota. Perjudian merupakan salah satu kebiasaan buruk masyarakat sejak zaman dahulu. Perjudian menimbulkan berbagai dampak negatif dan kerugian yang besar. Makalah ini  kami susun dengan harapan agar masyarakat Indonesia memahami dampak dan kerugian yang ditimbulkan dari perjudian, sehingga masyarakat terhindar dari bahaya salah satu kejahatan yang merugikan ini.
Terima kasih kami sampaikan kepada bapak Drs. Slamet Subagya, M.Pd yang telah membimbing kami dalam menyelesaikan makalah ini. Terima kasih juga kami ucapkan kepada teman-teman yang telah memberikan kritik dan saran, sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu segala kritik yang membangun dan sumbangan saran kami harapkan dari pembaca demi semakin baiknya makalah ini.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Apabila terdapat salah kata mohon untuk dimaafkan. Sekian dan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Surakarta, 09 Desember 2016

Penulis


BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang menimbulkan berbagai dampak sosial dan kerugian yang besar. Kita mengetahui bahwa sejarah perjudian sudah muncul beribu-ribu tahun yang lalu sejak dikenalnya sejarah manusia. Berbagai cara dilakukan untuk menangani fenomena perjudian yang sampai saat ini masih tetap hidup di masyarakat. Pada hakikatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan, dan hukum. Meskipun begitu, perjudian masih menunjukkan eksistensinya di masyarakat. Dahulu kegiatan perjudian terjadi di kalangan pria dewasa, namun sekarang perjudian sudah dilakukan oleh wanita dan bahkan anak-anak. Perjudian sangat mengancam dan membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Meskipun demikian, berbagai jenis perjudian tetap berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia. Berbagai macam dan bentuk perjudian saat ini sudah merebak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Masalah perjudian sudah menjadi penyakit sosial akut masyarakat, sehingga diperlukan suatu upaya penanggulangan yang sungguh-sungguh dan sistematis.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud perjudian?
2.      Bagaimana contoh kegiatan perjudian yang ada di Indonesia?
3.      Apakah penyebab perjudian di Indonesia?
4.      Apakah dampak yang ditimbulkan dari perjudian?
5.      Bagaimana upaya penanggulangan perjudian di kalangan masyarakat?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Mendapatkan gambaran secara terperinci tentang arti perjudian yang sesungguhnya.
2.      Mengertahui bentuk-bentuk perjudian yang ada di masyarakat.
3.      Mengetahui penyebab perjudian yang masih membudaya di kalangan masyarakat.
4.      Mengetahui sejauh mana dampak perjudian terhadap masyarakat.
5.      Memberikan pemahaman kepada generasi muuda agar terhindar dari perjudian.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Perjudian
Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yang mempertaruhkan sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan, dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya. Jadi, perjudian adalah suatu perbuatan buruk yang dilakukan oleh pelakunya secara sadar akan perbuatannya dan resiko yang ditimbulkan dari perjudian itu.
Menurut Undang-Undang Hukum Pidana (UUHP) pasal 303 ayat 3 menyatakan bahwa “main judi berarti tiap-tiap permainan yang kemungkinannya akan menang pada umumnya tergantung pada untung-untungan saja, juga kalau kemungkinan yang bertambah besar karena permainan lebih pandai atau lebih cakap main judi mengandung juga segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain.” Jadi menurut undang-undang ini, perjudian merupakan permainan yang dilakukan secara sengaja oleh pelakunya dengan kemungkinan menangnya tidak dapat diperkirakan sebelumnya, tergantung oleh nasib atau hoki dan seberapa pandai pelaku judi dalam permainannya.
B.     Macam-macam Perjudian di Indonesia
1.      Togel
Permainan togel merupakan permainan menebak angka yang akan dikeluarkan bandar  judi pada saat tertentu dengan imbalan yang sangat fantastis tergantung ketepatan dan jumlah angka benar yang menjadi tabakan pelakunya. Togel disebut juga dengan foto gelap.
2.      Sabung ayam
Sabung ayam adalah kegiatan mengadu keberanian dan daaya tempur juga nyali dari ayam-ayam yang menjadi jago atau gaco orang lain. Kegiatan adu ayam belum tentu dapat  langsung disebutsebagai kegiatan perjudian tergantung dari adanya unsur taruhannya atau tidak, karena orang yang mengadu ayam hanya untuk kesenangan atau adat istiadat yang turun temurun.
3.      SDSB
SDSB merupakan kepanjangan dari Sumbangan Dana Sosial Berhadiah. Permainan ini sama dengan TOGEL, tetapi sekarang SDSB sudah tidak lagi beraktivitas karena sudah ditutup oleh negara. Sesuai dengan namanya, SDSB ini pada awalnya digunakan untuk kegiatan sosial, yaitu sumbangan olahraga. Tetapi kemudian disalahgunakan dan menjadi bentuk perbuatan judi.
4.      Judi Kartu
Permainan judi kartu ini menggunakan media kartu untuk mengetahui siapa yang menang dan siapa yang kalah. Banyak sekali permainan kartu yang berkembang di masyarakat, seperti judi menggunakan kartu Domino, Poker, Gaple, dan Remi.
C.    Penyebab Perjudian Masih Membudaya
Tangggapan masyarakat berbeda-beda tentang perjudian, ada yang menolak sama sekali dan ada pula yang menerimanya. Masyarakat yang menolak perjudian beralasan bahwa perjudian merupakan salah satu perbuatan yang menimbulkan banyak masalah. Masyarakat yang menerima perjudian beralasan bahwa perjudian merupakan sumber penghasilan pada zaman modern ini, khususnya di kota-kota besar. Hal ini disebabkan karena norma-norma hukum dan sosial yang longgar dan sanksi-sanksi sosial menjadi lemah.
Perjudian disebabkan oleh berbagai hal. Penyebab perjudian masih membudaya di masyarakat antara lain adalah :
1.      Sebagian anggota masyarakat sudah kecanduan perjudian yang semuanya bersifat untung-untungan. Karena kecanduan judi tersebut, maka setiap hari perasaan pelaku judi akan gelisah jika tidak melakukan judi.
2.      Dari perjudian dan pertaruhan masyarakat berharap akan mendapatkan keuntungan besar dalam waktu pendek dengan cara yang mudah tanpa perlu bersusah payah. Karena anggapan itulah banyak masyarakat yang menjadikan judi sebagai sumber penghasilan
3.      Perjudian dianggap oleh masyarakat  sebagai hal yang biasa sehingga masyarakat bersikap acuh tak acuh terhadapnya. Perjudian merupakan sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat dan sudah membudaya, sehingga masyarakat menganggap bahwa hal itu merupakan sesuatu yang sudah biasa.
4.      Longgarnya kekuatan hukum di kalangan masyarakat. Sebenarnya sudah terdapat banyak peraturan-peraturan yang melarang masyarakat untuk berjudi, namun peraturan tersebut belum dilaksanakan secara maksimal. Dengan longgarnya kekuatan hukum, maka kebiasaan berjudi semakin membudaya.
D.    Dampak dari Perjudian
Perjudian mempunyai banyak dampak bagi kehidupan, baik dampak sosial, ekonomi, maupun fisik dan psikis masyarakat, di antaranya :
1.      Pekerjaan jadi terlantar karena segenap minatnya tercurah kepada keasikan berjudi.
Pelaku judi menganggap bahwa berjudi merupakan sesuatu hal yang mengasikkan. Selama berjudi mereka tidak memperhatikan waktu, sehingga segala aktivitasnya hanya untuki judi. Hal itu membuat pekerjaan yang seharusnya mereka lakukan menjadi terlantar, sehingga dapat menambah angka pengangguran di Indonesia.
2.      Rumah tangga tidak lagi diperhatikan.
Keasikan bermain judi dapat menyebabkan pelakunya lupa akan keluarga, mereka jarang pulang ke rumah dan melupakan kewajibannya dalam keluarga. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya ketidakharmonisan dalam rumah tangga dah dapat memicu perceraian.
3.      Ekonomi rakyat mengalami kegoncangan.
Fenomena perrjudian yang semakin membudaya di masyarakat dapat menyebabkan ekonomi rakyat turun drastis. Dengan adanya perjudian, maka semakin banyak pula hutang yang dimiliki oleh pelaku judi. Dengan banyaknya hutang tersebut dapat menurunkan kemampuan ekonomi dari pelaku judi tersebut.
4.      Mendorong orang untuk melakukan penggelapan uang dan melakukan tindak korupsi.
Judi dapat mendorong terjadinya korupsi dan penggelapan uang, karena pelaku judi akan menghalalkan segala cara agar mereka dapat berjudi.
5.      Energi dan pikiran menjadi berkurang
Hal ini disebabkan karena kehidupan sehari-harinya selalu didera oleh nafsu judi dan kerakusan ingin menang dalam waktu pendek.
6.      Badan menjadi lesu dan sakit-sakitan
Hal ini disebabkan karena kurang tidur serta badan selalu dalam keadaan tegang.
7.      Pikiran menjadi kacau
Hal ini disebabkan karena pelaku judi selalu digoda oleh harapan-harapan menentu yang sebenarnya tidak dapat diperkirakan kepastiannya.
8.      Masyarakat terdorong melakukan perbuatan kriminal
Hal ini disebabkan oleh dorongan masyarakat untuk mencari modal sebagai timbal balik untuk memuaskan nafsu judinya yang tidak terkendalikan itu. Sehingga  masyarakat pelaku judi mulai berani mencuri, berbohong, menipu, atau mencopet untuk mendapatkan tambahan modal guna berjudi.
9.      Masyarakat mudah tergoda untuk melakukan asusila
karena terseret oleh nafsu judi yang berlarut-larut dan kurang keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
E.     Upaya Penangggulangan Perjudian
Fenomena perjudian yang semakin membudaya di masyarakat harus ditanggulangi, karena apabila tidak segera ditanggulangi maka perjudian akan semakin merajalela di masyarakat. Salah satu cara penanggulangan fenomena perjudian adalah dengan mengadakan perbaikan ekonomi nasional secara menyeluruh. Upaya perbaikan tersebut dapat dilakukan dengan cara menetapkan undang-undang atau peraturan yang menjamin gaji minimum yang sepadan dengan biaya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, memperluas lapangan pekerjaan, sandang pangan yang serba murah, dan memberikan jaminan perumahan. Dengan adanya rasa aman yang terjamin secara sosial tersebut diharapkan dapat mengurangi nafsu-nafsu judi.
Selain itu terdapat langkah pengendalian dengan teguran yang dapat dilakukan oleh masyarakat setempat untuk memperingatkan secara langsung atau tidak langsung kepada pelaku judi








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menggali Sumber Historis, Sosiologi, dan Politis Integrasi Nasional di Indonesia, Pengembangan Integrasi di Indonesia, Esensi dan Urgensi Integrasi Nasional

Perbedaan Bentuk-Bentuk Teks Tertulis

BENTUK TES TERTULIS