Makalah Fenomena Perjudian Di Indonesia
MAKALAH FENOMENA PERJUDIAN DI
INDONESIA
Frendi Ihwan Syamsudin
K2316022
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji syukur kami
panjatkan kepada kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan nikmat, taufik,
hidayah, dan perkenan-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul
“Perjudian di Indonesia” dengan lancar.
Perjudian merupakan
salah satu fenomena sosial yang sering dijumpai di masyarakat, baik itu di desa
maupun di kota. Perjudian merupakan salah satu kebiasaan buruk masyarakat sejak
zaman dahulu. Perjudian menimbulkan berbagai dampak negatif dan kerugian yang
besar. Makalah ini kami susun dengan
harapan agar masyarakat Indonesia memahami dampak dan kerugian yang ditimbulkan
dari perjudian, sehingga masyarakat terhindar dari bahaya salah satu kejahatan
yang merugikan ini.
Terima kasih kami
sampaikan kepada bapak Drs. Slamet Subagya, M.Pd yang telah membimbing kami
dalam menyelesaikan makalah ini. Terima kasih juga kami ucapkan kepada
teman-teman yang telah memberikan kritik dan saran, sehingga makalah ini dapat
terselesaikan.
Kami menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu segala kritik yang
membangun dan sumbangan saran kami harapkan dari pembaca demi semakin baiknya
makalah ini.
Demikian yang dapat
kami sampaikan, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Apabila terdapat salah
kata mohon untuk dimaafkan. Sekian dan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.
Wb
Surakarta,
09 Desember 2016
Penulis
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Perjudian merupakan
salah satu penyakit masyarakat yang menimbulkan berbagai dampak sosial dan
kerugian yang besar. Kita mengetahui bahwa sejarah perjudian sudah muncul
beribu-ribu tahun yang lalu sejak dikenalnya sejarah manusia. Berbagai cara
dilakukan untuk menangani fenomena perjudian yang sampai saat ini masih tetap
hidup di masyarakat. Pada hakikatnya perjudian merupakan perbuatan yang
bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan, dan hukum. Meskipun begitu,
perjudian masih menunjukkan eksistensinya di masyarakat. Dahulu kegiatan
perjudian terjadi di kalangan pria dewasa, namun sekarang perjudian sudah
dilakukan oleh wanita dan bahkan anak-anak. Perjudian sangat mengancam dan
membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara
Indonesia. Meskipun demikian, berbagai jenis perjudian tetap berkembang seiring
dengan perkembangan peradaban manusia. Berbagai macam dan bentuk perjudian saat
ini sudah merebak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Masalah perjudian
sudah menjadi penyakit sosial akut masyarakat, sehingga diperlukan suatu upaya
penanggulangan yang sungguh-sungguh dan sistematis.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah
yang dimaksud perjudian?
2. Bagaimana
contoh kegiatan perjudian yang ada di Indonesia?
3. Apakah
penyebab perjudian di Indonesia?
4. Apakah
dampak yang ditimbulkan dari perjudian?
5. Bagaimana
upaya penanggulangan perjudian di kalangan masyarakat?
C.
Tujuan
Penulisan
1. Mendapatkan
gambaran secara terperinci tentang arti perjudian yang sesungguhnya.
2. Mengertahui
bentuk-bentuk perjudian yang ada di masyarakat.
3. Mengetahui
penyebab perjudian yang masih membudaya di kalangan masyarakat.
4. Mengetahui
sejauh mana dampak perjudian terhadap masyarakat.
5. Memberikan
pemahaman kepada generasi muuda agar terhindar dari perjudian.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Perjudian
Perjudian adalah
pertaruhan dengan sengaja yang mempertaruhkan sesuatu yang dianggap bernilai
dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada
peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan, dan kejadian-kejadian
yang tidak atau belum pasti hasilnya. Jadi, perjudian adalah suatu perbuatan
buruk yang dilakukan oleh pelakunya secara sadar akan perbuatannya dan resiko
yang ditimbulkan dari perjudian itu.
Menurut Undang-Undang
Hukum Pidana (UUHP) pasal 303 ayat 3 menyatakan bahwa “main judi berarti
tiap-tiap permainan yang kemungkinannya akan menang pada umumnya tergantung
pada untung-untungan saja, juga kalau kemungkinan yang bertambah besar karena
permainan lebih pandai atau lebih cakap main judi mengandung juga segala
pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan
oleh mereka yang turut berlomba atau bermain.” Jadi menurut undang-undang ini,
perjudian merupakan permainan yang dilakukan secara sengaja oleh pelakunya
dengan kemungkinan menangnya tidak dapat diperkirakan sebelumnya, tergantung
oleh nasib atau hoki dan seberapa pandai pelaku judi dalam permainannya.
B.
Macam-macam
Perjudian di Indonesia
1. Togel
Permainan togel merupakan permainan
menebak angka yang akan dikeluarkan bandar judi pada saat tertentu dengan imbalan yang
sangat fantastis tergantung ketepatan dan jumlah angka benar yang menjadi
tabakan pelakunya. Togel disebut juga dengan foto gelap.
2. Sabung
ayam
Sabung ayam adalah kegiatan mengadu
keberanian dan daaya tempur juga nyali dari ayam-ayam yang menjadi jago atau
gaco orang lain. Kegiatan adu ayam belum tentu dapat langsung disebutsebagai kegiatan perjudian
tergantung dari adanya unsur taruhannya atau tidak, karena orang yang mengadu
ayam hanya untuk kesenangan atau adat istiadat yang turun temurun.
3. SDSB
SDSB merupakan kepanjangan dari
Sumbangan Dana Sosial Berhadiah. Permainan ini sama dengan TOGEL, tetapi
sekarang SDSB sudah tidak lagi beraktivitas karena sudah ditutup oleh negara. Sesuai
dengan namanya, SDSB ini pada awalnya digunakan untuk kegiatan sosial, yaitu
sumbangan olahraga. Tetapi kemudian disalahgunakan dan menjadi bentuk perbuatan
judi.
4. Judi
Kartu
Permainan judi kartu ini menggunakan
media kartu untuk mengetahui siapa yang menang dan siapa yang kalah. Banyak
sekali permainan kartu yang berkembang di masyarakat, seperti judi menggunakan
kartu Domino, Poker, Gaple, dan Remi.
C.
Penyebab
Perjudian Masih Membudaya
Tangggapan masyarakat
berbeda-beda tentang perjudian, ada yang menolak sama sekali dan ada pula yang
menerimanya. Masyarakat yang menolak perjudian beralasan bahwa perjudian
merupakan salah satu perbuatan yang menimbulkan banyak masalah. Masyarakat yang
menerima perjudian beralasan bahwa perjudian merupakan sumber penghasilan pada
zaman modern ini, khususnya di kota-kota besar. Hal ini disebabkan karena
norma-norma hukum dan sosial yang longgar dan sanksi-sanksi sosial menjadi
lemah.
Perjudian disebabkan oleh
berbagai hal. Penyebab perjudian masih membudaya di masyarakat antara lain
adalah :
1. Sebagian
anggota masyarakat sudah kecanduan perjudian yang semuanya bersifat
untung-untungan. Karena kecanduan judi tersebut, maka setiap hari perasaan
pelaku judi akan gelisah jika tidak melakukan judi.
2. Dari
perjudian dan pertaruhan masyarakat berharap akan mendapatkan keuntungan besar
dalam waktu pendek dengan cara yang mudah tanpa perlu bersusah payah. Karena
anggapan itulah banyak masyarakat yang menjadikan judi sebagai sumber
penghasilan
3. Perjudian
dianggap oleh masyarakat sebagai hal
yang biasa sehingga masyarakat bersikap acuh tak acuh terhadapnya. Perjudian
merupakan sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat dan sudah membudaya,
sehingga masyarakat menganggap bahwa hal itu merupakan sesuatu yang sudah
biasa.
4. Longgarnya
kekuatan hukum di kalangan masyarakat. Sebenarnya sudah terdapat banyak
peraturan-peraturan yang melarang masyarakat untuk berjudi, namun peraturan
tersebut belum dilaksanakan secara maksimal. Dengan longgarnya kekuatan hukum,
maka kebiasaan berjudi semakin membudaya.
D.
Dampak
dari Perjudian
Perjudian mempunyai
banyak dampak bagi kehidupan, baik dampak sosial, ekonomi, maupun fisik dan
psikis masyarakat, di antaranya :
1. Pekerjaan
jadi terlantar karena segenap minatnya tercurah kepada keasikan berjudi.
Pelaku judi menganggap bahwa berjudi
merupakan sesuatu hal yang mengasikkan. Selama berjudi mereka tidak
memperhatikan waktu, sehingga segala aktivitasnya hanya untuki judi. Hal itu
membuat pekerjaan yang seharusnya mereka lakukan menjadi terlantar, sehingga
dapat menambah angka pengangguran di Indonesia.
2. Rumah
tangga tidak lagi diperhatikan.
Keasikan bermain judi dapat menyebabkan
pelakunya lupa akan keluarga, mereka jarang pulang ke rumah dan melupakan
kewajibannya dalam keluarga. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya
ketidakharmonisan dalam rumah tangga dah dapat memicu perceraian.
3. Ekonomi
rakyat mengalami kegoncangan.
Fenomena perrjudian yang semakin
membudaya di masyarakat dapat menyebabkan ekonomi rakyat turun drastis. Dengan
adanya perjudian, maka semakin banyak pula hutang yang dimiliki oleh pelaku
judi. Dengan banyaknya hutang tersebut dapat menurunkan kemampuan ekonomi dari
pelaku judi tersebut.
4. Mendorong
orang untuk melakukan penggelapan uang dan melakukan tindak korupsi.
Judi dapat mendorong terjadinya korupsi
dan penggelapan uang, karena pelaku judi akan menghalalkan segala cara agar
mereka dapat berjudi.
5. Energi
dan pikiran menjadi berkurang
Hal ini disebabkan karena kehidupan
sehari-harinya selalu didera oleh nafsu judi dan kerakusan ingin menang dalam
waktu pendek.
6. Badan
menjadi lesu dan sakit-sakitan
Hal ini disebabkan karena kurang tidur
serta badan selalu dalam keadaan tegang.
7. Pikiran
menjadi kacau
Hal ini disebabkan karena pelaku judi
selalu digoda oleh harapan-harapan menentu yang sebenarnya tidak dapat
diperkirakan kepastiannya.
8. Masyarakat
terdorong melakukan perbuatan kriminal
Hal ini disebabkan oleh dorongan
masyarakat untuk mencari modal sebagai timbal balik untuk memuaskan nafsu judinya
yang tidak terkendalikan itu. Sehingga masyarakat pelaku judi mulai berani mencuri,
berbohong, menipu, atau mencopet untuk mendapatkan tambahan modal guna berjudi.
9. Masyarakat
mudah tergoda untuk melakukan asusila
karena terseret oleh nafsu judi yang
berlarut-larut dan kurang keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
E.
Upaya
Penangggulangan Perjudian
Fenomena perjudian yang
semakin membudaya di masyarakat harus ditanggulangi, karena apabila tidak
segera ditanggulangi maka perjudian akan semakin merajalela di masyarakat.
Salah satu cara penanggulangan fenomena perjudian adalah dengan mengadakan
perbaikan ekonomi nasional secara menyeluruh. Upaya perbaikan tersebut dapat
dilakukan dengan cara menetapkan undang-undang atau peraturan yang menjamin
gaji minimum yang sepadan dengan biaya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari,
memperluas lapangan pekerjaan, sandang pangan yang serba murah, dan memberikan
jaminan perumahan. Dengan adanya rasa aman yang terjamin secara sosial tersebut
diharapkan dapat mengurangi nafsu-nafsu judi.
Selain itu terdapat langkah
pengendalian dengan teguran yang dapat dilakukan oleh masyarakat setempat untuk
memperingatkan secara langsung atau tidak langsung kepada pelaku judi
Komentar
Posting Komentar