KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
Frendi Ihwan Syamsudin
K2316022
frendi868@student.uns.ac.id
frendi868@gmail.com

A.   Pengertian HAM
HAM adalah singkatan dari hak asasi manusia. HAM adalah hak asasi yang dimiliki oleh setiap individu sejak lahir sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Jadi, HAM pada hakikatnya adalah pemberian atau anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak Asasi Manusia bersifat universal, artinya berlaku untuk umun atau berlaku untuk seluruh umat manusia di dunia ini. Maka pandangan yang mempertentangkan HAM yang berasal dari budaya barat dan HAM budaya timur sangat tidak relevan, karena sifat dari HAM yang melekat pada diri manusia termasuk sifat Universalnya itu sendiri.
B.   Jenis-Jenis HAM
a.       Hak asasi pribadi ( Personal rights ), antara lain hak kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak
b.      Hak asasi ekonomi ( property rights ), antara lain hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli, menjual, serta memanfaatkannya.
c.       Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality ), antara lain diperlakukan sama dalam pelayanan hukum dan pemerintahan
d.      Hak asasi politik ( political rights ), antara lain hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak untuik memilih dan dipilih, dan hak untuk mendirikan partai politik.
e.       Hak asasi sosial dan budaya ( social and cultural rights ), antara lain hak untuk memilih dan memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f.       Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum ( precedural rights ), antara lain peraturan dalam penangkapan, penggeledahan, dan penahanan.
g.      Hak untuk membangun ( rights of development ), yaitu hak asasi bagi suatu negara atau komunitasnya untuk membangun negaranya, tanpa campur tangan negara lain.
C.   Pengertian Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM adalah suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang maupun sekelompok orang atau bahkan aparat negara yang disengaja maupun tidak disengaja atau suatu kelalaian yang dinilai dapat mengurangi, membatasi, mencabut, atau menghilangkan hak asasi yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang yang sebenarnya telah dilindungi oleh undang-undang.
D.   Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
a.       Faktor internal
Faktor internal yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM itu sendiri, diantaranya adalah sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
b.      Faktor eksternal
Faktor eksternal adalah faktor-faktor dari luar diri manusia yang mendorong seorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya adalah penyalahgunaan kekuasaan.
E.    Jenis Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM pada dasarnya dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.      Pelanggaran HAM ringan
-Perampokan
-Penganiayaan
-Perkosaan
-Pencemaran nama baik
-Pemukulan
-Penculikan
-dll
2.      Pelanggaran HAM berat
a.       Kejahatan Genosida
Kejahatan Genosida adalah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bertujuan untuk menghilangkan seluruh atau sebagian dari ras, suku, bangsa, etnis, agama, maupun sosial budaya.
b.      Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan Kemanusiaan adalan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang maupun sekelompok orang secara terorganisir dengan menggunakan senjata atau tanpa senjata yang serangannya ditujukan secara langsung kepada masyarakat sipil.
F.    Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Salah satu contoh kasus pelangggaran HAM di Indonesia adalah kasus pembunuhan Munir pada tahun 2004.
a.       Sekilas Tentang Munir
Munir memiliki nama asli Munir Said Thalib. Munir lahir di Malang, Jawa Timur pada tanggal 08 Desember 1964. Munir merupakan salah satu aktivis HAM di Indonesia yang terus memperjuangkan penegakan HAM. Munir meninggal pada tanggal 07 September 2004 di pesawat terbang saat sedang perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Jabatan terakhir Munir adalah sebagai direktur eksekutif pemantauan dan peninjauan HAM Indonesia.
b.      Kronologi Pembunuhan Munir
Pada tanggal07 September 2004, Indonesia dikejutkan oleh meninggalnya seorang aktivis HAM, Munir Said Thalib. Kematiannya menimbulkan kegaduhan politik yang menyangkut Badan Intelejen negara (BIN) dan institusi militer negeri ini. Munir meninggal di pesawat terbang ketika melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda untuk melanjutkan S2. Pada saat itu Munir mengalami sakit perut, sehingga dalam perjalanan di pesawat terbang tersebut munir dilaporkan sering bolak-balik toilet oleh salah seorang pramugari. Tak lama kemudian munir meninggal di pesawat tersebut. Munir meninggal pada tanggal 07 September 2004. Diduga Munir meninggal karena keracunan. Hal itu dapat dibuktikan setelah ditemukannya senyawa arsenik yang berlebihan pada makanan dan tubuh munir berdasarkan hasil otopsi polisi militer Belanda. Banyak orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, salah satunya adalah Pollycarpus Budihari Priyanto, sseorang pilot pesawat garuda yang sedang cuti terbang, diduga merupakan orang yang menaruh senyawa tersebut pada makanan munir. Pollycarpus membuat surat tugas palsu dan mengikuti penerbangan Munir ke Amsterdam. Pollycarpus meminta  Munir agar berpindah tempat duduk dengannya. Sebelum pembunuhan Munir, Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelegen senior. Setelah diselidiki akhirnya terungkap bahwa nomer tersebut adalah milik  Mayjend (purn) Muchdi Purwoprandjono.
c.       Hak Asasi Yang Dilanggar
Hak yang dilanggar dalam kasus ini adalah hak untuk hidup, karena telah menghilangkan nyawa dengan sengaja.
G.   Peran Pancasila Dalam Menyelesaikan Kasus Pembunuhan Munir
1.      Sila Pertama ( Ketuhanan Yang Maha Esa )
Sila pertama mengamanatkan bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan kepercayaan  masing-masing. Dalam sila pertama pancasila terkandung pesan bahwa sesama makhluk Tuhan harus saling menjaga, menghargai, menghormati, dan  tidak boleh saling membunuh.
2.      Sila Kedua ( Kemanusiaan yang adil dan beradab )
Sila ini mengamanatkan adanya persamaan derajat, hak, dan  kewajiban antara sesama manusia. Sehingga manusia yang satu dengan manusia yang lain mempunyai derajat, hak, dan kewajiban yang sama. Oleh karena itu, setiap manusia harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, termasuk di dalamnya tidak diperbolehkan untuk membunuh orang lain.
3.      Sila Kelima ( Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia)
Asas keadilan dalam HAM tercermin dalam sila ini, dimana keadilan disini ditujukan untuk umum dan tidak ada pembedaan atau diskriminasi antar individu, sehingga harus tercipta keadilan dalam hidup bersama di Indonesia. oleh karena itu, setiap manusia tidak boleh membunuh yang lain, karena akan menghilangkan suatu nilai keadilan sosial.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menggali Sumber Historis, Sosiologi, dan Politis Integrasi Nasional di Indonesia, Pengembangan Integrasi di Indonesia, Esensi dan Urgensi Integrasi Nasional

Perbedaan Bentuk-Bentuk Teks Tertulis

BENTUK TES TERTULIS