KASUS
PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
Frendi Ihwan Syamsudin
K2316022
frendi868@student.uns.ac.id
frendi868@gmail.com
A. Pengertian
HAM
HAM adalah singkatan
dari hak asasi manusia. HAM adalah hak asasi yang dimiliki oleh setiap individu
sejak lahir sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Jadi, HAM pada hakikatnya
adalah pemberian atau anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak Asasi Manusia
bersifat universal, artinya berlaku untuk umun atau berlaku untuk seluruh umat
manusia di dunia ini. Maka pandangan yang mempertentangkan HAM yang berasal
dari budaya barat dan HAM budaya timur sangat tidak relevan, karena sifat dari
HAM yang melekat pada diri manusia termasuk sifat Universalnya itu sendiri.
B. Jenis-Jenis
HAM
a. Hak
asasi pribadi ( Personal rights ),
antara lain hak kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan
kebebasan bergerak
b. Hak
asasi ekonomi ( property rights ),
antara lain hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli, menjual, serta
memanfaatkannya.
c. Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality ), antara lain
diperlakukan sama dalam pelayanan hukum dan pemerintahan
d. Hak
asasi politik ( political rights ),
antara lain hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak untuik memilih dan
dipilih, dan hak untuk mendirikan partai politik.
e. Hak
asasi sosial dan budaya ( social and cultural rights ), antara lain hak untuk
memilih dan memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f. Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum ( precedural rights ), antara lain
peraturan dalam penangkapan, penggeledahan, dan penahanan.
g. Hak
untuk membangun ( rights of development ), yaitu hak asasi bagi suatu negara
atau komunitasnya untuk membangun negaranya, tanpa campur tangan negara lain.
C. Pengertian
Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM adalah
suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang maupun sekelompok
orang atau bahkan aparat negara yang disengaja maupun tidak disengaja atau
suatu kelalaian yang dinilai dapat mengurangi, membatasi, mencabut, atau
menghilangkan hak asasi yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang yang
sebenarnya telah dilindungi oleh undang-undang.
D. Faktor
Penyebab Pelanggaran HAM
a. Faktor
internal
Faktor internal yaitu
dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku
pelanggar HAM itu sendiri, diantaranya adalah sikap egois atau terlalu mementingkan
diri sendiri.
b. Faktor
eksternal
Faktor eksternal adalah
faktor-faktor dari luar diri manusia yang mendorong seorang atau sekelompok
orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya adalah penyalahgunaan kekuasaan.
E. Jenis
Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM pada
dasarnya dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Pelanggaran
HAM ringan
-Perampokan
-Penganiayaan
-Perkosaan
-Pencemaran nama baik
-Pemukulan
-Penculikan
-dll
2. Pelanggaran
HAM berat
a. Kejahatan
Genosida
Kejahatan Genosida
adalah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang
bertujuan untuk menghilangkan seluruh atau sebagian dari ras, suku, bangsa,
etnis, agama, maupun sosial budaya.
b. Kejahatan
Kemanusiaan
Kejahatan Kemanusiaan
adalan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang maupun sekelompok orang secara
terorganisir dengan menggunakan senjata atau tanpa senjata yang serangannya
ditujukan secara langsung kepada masyarakat sipil.
F. Contoh
Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Salah satu contoh kasus
pelangggaran HAM di Indonesia adalah kasus pembunuhan Munir pada tahun 2004.
a. Sekilas
Tentang Munir
Munir memiliki nama
asli Munir Said Thalib. Munir lahir di Malang, Jawa Timur pada tanggal 08
Desember 1964. Munir merupakan salah satu aktivis HAM di Indonesia yang terus
memperjuangkan penegakan HAM. Munir meninggal pada tanggal 07 September 2004 di
pesawat terbang saat sedang perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Jabatan
terakhir Munir adalah sebagai direktur eksekutif pemantauan dan peninjauan HAM
Indonesia.
b. Kronologi
Pembunuhan Munir
Pada tanggal07 September
2004, Indonesia dikejutkan oleh meninggalnya seorang aktivis HAM, Munir Said
Thalib. Kematiannya menimbulkan kegaduhan politik yang menyangkut Badan
Intelejen negara (BIN) dan institusi militer negeri ini. Munir meninggal di
pesawat terbang ketika melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda untuk
melanjutkan S2. Pada saat itu Munir mengalami sakit perut, sehingga dalam
perjalanan di pesawat terbang tersebut munir dilaporkan sering bolak-balik
toilet oleh salah seorang pramugari. Tak lama kemudian munir meninggal di
pesawat tersebut. Munir meninggal pada tanggal 07 September 2004. Diduga Munir
meninggal karena keracunan. Hal itu dapat dibuktikan setelah ditemukannya
senyawa arsenik yang berlebihan pada makanan dan tubuh munir berdasarkan hasil
otopsi polisi militer Belanda. Banyak orang yang diduga terlibat dalam kasus
ini, salah satunya adalah Pollycarpus Budihari Priyanto, sseorang pilot pesawat
garuda yang sedang cuti terbang, diduga merupakan orang yang menaruh senyawa
tersebut pada makanan munir. Pollycarpus membuat surat tugas palsu dan
mengikuti penerbangan Munir ke Amsterdam. Pollycarpus meminta Munir agar berpindah tempat duduk dengannya.
Sebelum pembunuhan Munir, Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari
sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelegen senior. Setelah diselidiki
akhirnya terungkap bahwa nomer tersebut adalah milik Mayjend (purn) Muchdi Purwoprandjono.
c. Hak
Asasi Yang Dilanggar
Hak yang dilanggar
dalam kasus ini adalah hak untuk hidup, karena telah menghilangkan nyawa dengan
sengaja.
G. Peran
Pancasila Dalam Menyelesaikan Kasus Pembunuhan Munir
1. Sila
Pertama ( Ketuhanan Yang Maha Esa )
Sila pertama
mengamanatkan bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan
kepercayaan masing-masing. Dalam sila
pertama pancasila terkandung pesan bahwa sesama makhluk Tuhan harus saling
menjaga, menghargai, menghormati, dan tidak boleh saling membunuh.
2. Sila
Kedua ( Kemanusiaan yang adil dan beradab )
Sila ini mengamanatkan
adanya persamaan derajat, hak, dan
kewajiban antara sesama manusia. Sehingga manusia yang satu dengan
manusia yang lain mempunyai derajat, hak, dan kewajiban yang sama. Oleh karena
itu, setiap manusia harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, termasuk
di dalamnya tidak diperbolehkan untuk membunuh orang lain.
3. Sila
Kelima ( Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia)
Asas keadilan dalam HAM
tercermin dalam sila ini, dimana keadilan disini ditujukan untuk umum dan tidak
ada pembedaan atau diskriminasi antar individu, sehingga harus tercipta
keadilan dalam hidup bersama di Indonesia. oleh karena itu, setiap manusia
tidak boleh membunuh yang lain, karena akan menghilangkan suatu nilai keadilan
sosial.
Komentar
Posting Komentar